Jaminan Kepabeanan (Custom Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety atas fasilitas pembebasan atau penundaan pungutan negara yang diberikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Obligee) kepada Importir/eksportir (Principal).
Digunakan sebagai Salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas impor sementara.
Nilai jaminan diatur dalam peraturan kepabeanan
Kerugian yang dicairkan adalah sebesar jumlah Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam rangka Impor yang terhutang dan sebesar jumlah Denda Administrasi yang harus dibayar
Jangka waktu sesuai dengan SKEP (Surat Keputusan Mentri Keuangan)