Jaminan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk menjamin Terjamin/Principal menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayaran sebelum pekerjaan selesai.
Digunakan sebagai syarat mencairkan dana APBN pada akhir tahun anggaran.
Nilai jaminannya sebesar % pekerjaan yang belum diselesaikan
Kerugian yang dicairkan adalah sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan atau sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai akhir kontrak
Jangka waktu sampai dengan berakhirnya masa kontrak / SPK