Jaminan Uang Muka (Advanced Payment Method)
Jaminan yang diterbitkan guna memberi jaminan kepada Pemilik Proyek (Obligee) agar Kontraktor (Principal) mengembalikan uang muka sesuai ketentuan.
Diberikan untuk memperlancar pembiayaan pekerjaan/proyek
Nilai Advance Payment Bond : 20% - 30% dari nilai pekerjaan/proyek
Kerugian yang dicairkan adalah sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan Kontraktor (Principal)
Jangka waktu sesuai jangka waktu kontrak