Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan yang diterbitkan guna menjamin Pemilik proyek (Obligee) agar kontraktor sanggup menyelesaikan pekerjaan yang diberikan sesuai dengan perjanjian di awal.
Digunakan sebagai kesanggupan Kontraktor (Principal) melaksanakan pekerjaan proyek sesuai kontrak
Nilai Performance Bond : 5 % – 10 % dari nilai pekerjaan/proyek
Kerugian yang dicairkan sebesar biaya meneruskan pekerjaan oleh pihak lain maksimal sebesar nilai jaminan
Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak