Layanan Kami

Silahkan periksa ketentuan dari setiap layanan yang Kami sediakan!

Jaminan Penawaran (Bid Bond / Tender Bond)

Jaminan yang diterbitkan guna memberi jaminan kepada Pemilik Proyek (obligee) agar Kontraktor (principal) yang menang tender bertanggung jawab atas penawaran yang diajukan.

icon
icon

Digunakan sebagai syarat mengikuti tender

icon

Nilai Bid Bond adalah 1% – 3% dari Nilai Pekerjaan atau Proyek

icon

Kerugian dihitung dari selisih antara penawaran Kontraktor (Principal) yang terendah dengan Kontraktor (Principal) terendah berikutnya, maksimum sebesar nilai jaminan.

icon

Jangka waktu biasanya ditetapkan pada undangan tender.