Jaminan Penawaran (Bid Bond / Tender Bond)
Jaminan yang diterbitkan guna memberi jaminan kepada Pemilik Proyek (obligee) agar Kontraktor (principal) yang menang tender bertanggung jawab atas penawaran yang diajukan.
Digunakan sebagai syarat mengikuti tender
Nilai Bid Bond adalah 1% – 3% dari Nilai Pekerjaan atau Proyek
Kerugian dihitung dari selisih antara penawaran Kontraktor (Principal) yang terendah dengan Kontraktor (Principal) terendah berikutnya, maksimum sebesar nilai jaminan.
Jangka waktu biasanya ditetapkan pada undangan tender.